Banner Pemprov
Pemkot Baru

Konstatering Memanas, Sulastianah: Sertifikat Tak Punya Objek, Jangan Gusur Tanah Warisan!

Konstatering Memanas, Sulastianah: Sertifikat Tak Punya Objek, Jangan Gusur Tanah Warisan!

Konstatering Memanas, Sulastianah: Sertifikat Tak Punya Objek, Jangan Gusur Tanah Warisan!--Fadli

SUMEKS.CO,- Pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek eksekusi gugatan oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus di kawasan Jalan Bypass Km 12 Talang Kelapa, Kamis 12 Februari 2026 kemarin berlangsung tegang. 

Agenda yang menjadi tahapan penting sebelum eksekusi pengosongan itu, justru diwarnai penolakan keras dari pihak termohon yang mengklaim tanah tersebut sebagai warisan keluarga sejak 1979.

Konstatering dipimpin Panitera Muda Perdata Muhammad Afiuddin, dihadiri para pihak yang berperkara, kuasa hukum masing-masing, aparat kepolisian, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, pihak kelurahan, serta awak media. 

Proses ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Ketua PN Palembang, sebagai bagian dari rangkaian permohonan eksekusi atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4689 dan 4690 atas nama Usman Komarudin.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pertanyakan Integritas Putusan Sengketa SHM Diduga Bodong, Berpotensi Rampas Hak Milik

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Isu Mafia Tanah, Tegaskan Perkara Yansori Murni Sengketa Lama Tak Terkait Politik

Namun, kuasa hukum termohon, Sulastrianah SH, secara terbuka menyampaikan keberatan sebelum pembacaan berita acara dimulai. 

Ia menegaskan bahwa objek tanah dalam dua sertifikat tersebut tidak pernah dapat dibuktikan keberadaannya secara fisik di lapangan.


Sulastrianah selaku kuasa hukum termohon eksekusi diwawancarai usai konstatering oleh PN Palembang--Fadli

“Sudah dua kali dilakukan pengukuran oleh BPN, tahun 2020 dan 2024. Hasilnya jelas, objek dalam sertifikat itu tidak sesuai dan tidak dapat diidentifikasi letaknya,” tegas Sulastrianah di hadapan petugas dan para pihak.

Tanah seluas sekitar 1,9 hektare itu, menurutnya, merupakan lahan warisan yang telah dikelola kliennya, Ibrahim dan Syarkowi, sejak 1979. 

Lahan tersebut ditanami karet dan cempedak, bahkan sebagian telah dibebaskan untuk pembangunan jalan negara dengan pemberian ganti rugi resmi. 

Sebagian lainnya juga telah dialihkan secara sah kepada pihak ketiga dan telah memiliki sertifikat atas nama berbeda.

BACA JUGA:Rampungkan Konstatering Rumah Mewah, PN Palembang Didesak Segera Eksekusi Objek Lelang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: