Advokat Eks Wawako Palembang Protes Putusan Hakim Pidana 7,5 Tahun Penjara

Rabu 04-02-2026,16:58 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

Ia menyayangkan, pendapat para ahli yang diajukan tim advokat dari para terdakwa sama sekali tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan, sementara majelis hakim justru dinilai terlalu mengikuti pandangan satu pihak tertentu.

“Dalam putusan ini ada satu prosedur hukum yang menurut saya ditafsirkan terlalu mengikuti pendapat seseorang, yakni Pak Siswo. Ahli-ahli yang kami hadirkan sama sekali tidak dipertimbangkan, bahkan tidak masuk dalam pertimbangan hakim,” ungkapnya.

Ridwan mengaku heran dengan sikap majelis hakim, yang menurutnya tidak membuka ruang objektif terhadap keterangan ahli di persidangan.

Meski demikian, ia menegaskan sebagai kuasa hukum, dirinya hanya dapat menunggu keputusan dari terdakwa sebagai kliennya apakah akan menempuh upaya hukum banding atau tidak.

“Saya heran hakim tidak mau mendengarkan ahli, tapi sebagai kuasa hukum saya tidak bisa berbuat apa-apa kecuali klien memberikan kuasa untuk banding. Itu saja yang bisa kami lakukan,” keluhnya.

Ia juga menyinggung adanya ketimpangan rasa keadilan dalam penanganan perkara tersebut. Ridwan mencontohkan kasus-kasus lain di PMI yang menurutnya diselesaikan secara organisasi, bukan melalui jalur pidana.

“Sudah ada contoh, saksi-saksi yang dihadirkan seperti Amel dan lainnya, permasalahannya diselesaikan secara organisasi oleh PMI. Kalau memang jaksa dan hakim menganggap klien kami salah, seharusnya yang menjual darah secara tunai juga diproses. Keadilannya ada di situ. Tapi hal itu sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim,” tutupnya.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang, memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Kategori :