SUMEKS.CO,- Vonis pidana 7 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang terhadap Eks Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, menuai respons keras dari tim penasihat hukum terdakwa.
Kuasa hukum Fitrianti Agustinda, M Ridwan Saiman SH, dikonfirmasi Rabu 4 Februari 2026 menegaskan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan membuka peluang untuk mengajukan upaya hukum banding.
“Kami masih pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan,” ujar Ridwan Saiman kepada wartawan usai sidang pembacaan amar putusan.
Ridwan menilai, putusan majelis hakim tidak sejalan dengan pembelaan yang dilakukan tim advokat sejak awal disampaikan di persidangan.
Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya seharusnya tidak dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena menyangkut persoalan internal organisasi PMI, bukan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
“Sejak awal kami konsisten bahwa perkara ini bukan tipikor. Kalau pun ada pelanggaran, itu seharusnya diselesaikan secara internal organisasi PMI. Ada AD/ART yang mengatur mekanisme pertanggungjawaban, dan laporan keuangan juga disampaikan ke tingkat organisasi yang lebih atas,” tegasnya.
Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto dijatuhi pidana 7,5 tahun penjara di kasus korupsi PMI--Fadli
Ia menekankan bahwa Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang tidak dibiayai oleh APBN maupun APBD, sehingga menurutnya tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara.
Oleh karena itu, penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam perkara ini dinilai keliru dan berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi PMI secara nasional.
“Keuangan UTD PMI tidak masuk PAD dan bukan APBN. Jadi jelas bukan keuangan negara. Ini tafsir Pasal 3 yang digunakan hakim. Kalau begini, ini jadi preseden buruk untuk PMI, seolah-olah PMI yang merupakan mitra pemerintah otomatis dianggap menggunakan uang negara. Padahal Undang-Undang Kepalangmerahan secara tegas menyebut PMI adalah perhimpunan,” pungkas Ridwan.
BACA JUGA:Terseret Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Ridwan juga mengkritik cara majelis hakim dalam menilai keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.