Banner Pemprov

Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Rp589 Juta, Dua Pengurus Divonis 1 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Rp589 Juta, Dua Pengurus Divonis 1 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Rp589 Juta, Dua Pengurus Divonis 1 Tahun Penjara--Fadli

SUMEKS.CO,- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur periode 2018-2023.

Kedua terdakwa, yakni Dedy Damhudy selaku Sekretaris PMI OKU Timur dan Aguscik yang menjabat sebagai staf markas sekaligus Kepala Bidang Administrasi Markas PMI, divonis masing-masing satu tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 10 Maret 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Eks Wawako Finda-Dedi Kompak Banding Atas Vonis Korupsi PMI, Kejari Palembang Tak Tinggal Diam!

BACA JUGA:Disnakertrans OKI Himbau Masyarakat Ikuti Prosedural untuk Jadi PMI dan Jangan Tergiur Gaji Besar

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Dedy Damhudy dan Aguscik dengan pidana penjara selama satu tahun serta denda masing-masing Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” tegas hakim Corry Oktarina saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan pidana denda bagi kedua terdakwa.


Suasana sidang pembacaan putusan pidana dua terdakwa korupsi dana hibah PMI OKU Timur--Fadli

Apabila denda sebesar Rp50 juta tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan terdapat beberapa hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa.

Salah satunya, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA:Bendahara PMI Banyuasin Disertai ke Meja Hijau, Didakwa Korupsi Dana Hibah Rugikan Negara Rp325 Juta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait