Banner Pemprov

Kasus Korupsi Kredit Rp1,6 Triliun, Wilson Sutanto Cs Disidang di PN Palembang 30 Maret

Kasus Korupsi Kredit Rp1,6 Triliun, Wilson Sutanto Cs Disidang di PN Palembang 30 Maret

Judul: Kasus Korupsi Kredit Rp1,6 Triliun, Wilson Sutanto Cs Disidang di PN Palembang 30 Maret--Penkum

SUMEKS.CO,- Kasus dugaan korupsi kredit bermasalah dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,6 triliun, yang menyeret nama Wilson Sutanto bersama sejumlah pihak lainnya segera memasuki babak baru. 

Enam tersangka dalam perkara tersebut, dipastikan akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada akhir bulan ini.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Arjansyah Akbar, saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Maret 2026.

Pria yang akrab disapa Anca itu menjelaskan bahwa seluruh berkas perkara dari keenam tersangka telah resmi dilimpahkan ke pengadilan dan dinyatakan lengkap oleh pihak Pengadilan Tipikor PN Palembang.

BACA JUGA:Bikin Tekor Negara Rp1,6 Triliun, Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Wilson Cs Diserahkan ke JPU

BACA JUGA:Terseret Korupsi Baju Batik, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Wilson Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

“Seluruh berkas perkara sudah dilimpahkan sekaligus dan telah diregistrasi oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara masing-masing,” ujar Anca.

Dengan telah diregistrasinya perkara tersebut, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Selain pakai rompi tahanan, Wilson juga dipakaikan borgol untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang--

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, M. Ali Rizza menambahkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait jadwal pelaksanaan sidang perdana dalam kasus besar tersebut.

Menurutnya, sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin, 30 Maret 2026 mendatang di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026,” jelas Ali Rizza.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada sidang perdana nanti, besar kemungkinan para tersangka akan dihadirkan langsung ke ruang persidangan untuk mengikuti proses pembacaan dakwaan.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Sita Uang Rp110,3 M dari Wilson, Total Kerugian Negara Diselamatkan Tembus Rp616,5 M

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait