Banner Pemprov

Dugaan Aliran Fee Pokir DPRD OKU dan THR Rp150 Juta Menguat, Jaksa KPK Segera Periksa Bupati di Persidangan

Dugaan Aliran Fee Pokir DPRD OKU dan THR Rp150 Juta Menguat, Jaksa KPK Segera Periksa Bupati di Persidangan

Jaksa KPK RI Rakhmad Irwan SH MH--Doc sumeks.co

SUMEKS.CO,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memastikan akan segera memanggil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU.

Pemanggilan tersebut, menyusul seringnya nama Teddy Meilwansyah disebut dalam persidangan kasus yang menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU, serta dua pihak swasta Ahmat Thoha dan Mendra SB.

Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, dan terus mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan.

JPU KPK RI, Rakhmad Irwan, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati OKU sudah masuk dalam agenda penuntut umum dan dijadwalkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Terbongkar Dipersidangan, Percakapan Iqbal–Teddy Soal Pokir DPRD OKU Jadi Sorotan Jaksa KPK

BACA JUGA:Fakta Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Teddy Diduga Minta Jatah THR Rp150 Juta Usai Dilantik jadi Bupati

“Kalau berdasarkan time line, yang bersangkutan direncanakan akan kami periksa sebagai saksi sidang untuk hadir sekitar dua pekan ke depan,” ujar Rakhmad Irwan saat diwawancarai usai sidang, Rabu 28 Januari 2026 kemarin.

Menurut Rakhmad, kehadiran Teddy Meilwansyah sebagai saksi sangat krusial untuk mengurai secara utuh, termasuk soal skema dan modus dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU yang melibatkan banyak pihak. 


Empat terdakwa korupsi fee proyek pokir DPRD OKU jilid III hadir mendengarkan keterangan saksi dari jaksa KPK--Dok sumeks.co

Keterangan kepala daerah dinilai penting untuk mengonfirmasi aliran dana, peran para terdakwa, hingga keterlibatan pihak lain yang disebut dalam persidangan.

Selain itu, JPU KPK juga akan mendalami dugaan adanya aliran dana yang disebut-sebut mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk dugaan penerimaan uang oleh kepala daerah usai pelantikan.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap dugaan adanya jatah uang THR sebesar Rp150 juta yang disebut-sebut diberikan kepada Bupati OKU usai dilantik.

Fakta tersebut mencuat dari keterangan saksi mantan Kadis PUPR OKU Nopriansyah dan kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan.

BACA JUGA:Nopriansyah Beberkan Peran Pj Bupati OKU dalam Skema Fee Pokir DPRD

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait