BACA JUGA:Kuasa Hukum Perlawanan Eksekusi Siapkan Bukti Baru, Sengketa Lahan Eks Cineplex Memanas
Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata secara tegas menyayangkan masih berlangsungnya aktivitas pembangunan di atas objek perkara yang sedang dalam proses hukum.
“Kami sangat menyayangkan sikap para pihak yang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan apa pun sebelum perkara ini memiliki putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Hambali.
Majelis hakim sidang pemeriksaan setempat gugatan PMH melihat langsung objek sengketa lahan yang saat ini masih ada aktivitas pembangunan dilahan eks bioskop Cineplex--Fadli
Hambali mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga adanya putusan inkrah.
Namun hingga kini, kegiatan pembangunan di lokasi tersebut masih terus berlangsung.
Menurutnya, sidang pemeriksaan setempat ini menjadi momentum penting karena majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek sengketa, termasuk aktivitas pembangunan yang menurut pihak penggugat seharusnya tidak dilakukan selama proses hukum berjalan.
Lebih lanjut, Hambali menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan kembali mengirimkan surat kepada Dinas Tata Kota dan Perizinan, dengan tembusan kepada Wali Kota Palembang dan aparat penegak hukum, guna mempertanyakan legalitas dan perizinan aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh pihak tergugat di atas lahan sengketa.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap proses peradilan. Kami ingin kejelasan, apakah aktivitas tersebut memiliki izin yang sah atau tidak,” tegasnya.
Usai sidang pemeriksaan setempat tersebut, majelis hakim PN Palembang menetapkan agenda lanjutan perkara gugatan PMH ini, yakni penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak, yang dijadwalkan akan digelar dua pekan mendatang.
Perkara sengketa lahan eks bioskop Cineplex Palembang ini pun terus menjadi sorotan publik, mengingat lokasinya yang strategis serta kompleksitas sejarah kepemilikan dan penguasaan lahannya.