Sidang PS Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex, Aktivitas Pembangunan Kembali Jadi Sorotan

Jumat 30-01-2026,12:04 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

 

SUMEKS.CO,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Samuel Ginting, SH, MH, pada Jumat, 30 Januari 2026, menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek sengketa lahan eks bioskop Cineplex Palembang.

Sidang tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 242/Pdt.G/2025/PN Plg.

Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi fisik objek sengketa, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351, yang berada di kawasan strategis pusat Kota Palembang dan sebelumnya dikenal sebagai bangunan bioskop Cineplex.

Sidang pemeriksaan setempat dihadiri langsung oleh pihak penggugat Raden Helmi Fansyuri yang diwakili oleh kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata, SH, MH, serta para tergugat, di antaranya PT Permata Centra Propertindo, yang juga diwakili tim kuasa hukum.

BACA JUGA:Ahli Tegaskan Putusan 1948 Tetap Sah, Sita Jaminan Lahan Eks Bioskop Cineplex Tak Kenal Kedaluwarsa

BACA JUGA:Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Memanas, Ahli Waris Raden Nangling Kembali Ajukan Gugatan Baru

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa agenda pemeriksaan setempat bertujuan untuk melihat dan mencocokkan langsung kondisi objek sengketa dengan dalil-dalil yang diajukan para pihak dalam gugatan PMH.

Pemeriksaan setempat ini, dinilai penting untuk memberikan gambaran faktual kepada majelis hakim sebelum mengambil putusan.


Suasana sidang pemeriksaan setempat perkara gugatan PMH terhadap objek lahan eks bioskop Cineplex Palembang--Fadli

Namun, fakta di lapangan justru memunculkan perhatian serius. Dari pantauan wartawan, aktivitas pembangunan masih berlangsung di atas objek sengketa, meskipun perkara tersebut tengah berproses di pengadilan.

Terlihat dua unit alat berat serta belasan pekerja yang tengah mengerjakan pemasangan paving block di area lahan sengketa.

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum tergugat, Bayu Prasetya, menyampaikan bahwa objek tersebut sebelumnya merupakan bangunan bioskop dan saat ini berada dalam penguasaan PT Permata Centra Propertindo.

“Objek ini dulunya adalah bangunan bioskop, dan saat ini dimanfaatkan sebagai lahan parkir,” ujar Bayu dalam sidang pemeriksaan setempat.

BACA JUGA:Proyek di Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde Disorot: SHGB Kadaluarsa, IMB dan Izin K3 Dipertanyakan

Kategori :