PS Digelar Tanpa Kehadiran Pihak Lawan, Sengketa Tanah 1,9 Hektare di Talang Kelapa Berlanjut
PS Digelar Tanpa Kehadiran Pihak Lawan, Sengketa Tanah 1,9 Hektare di Talang Kelapa Berlanjut--Fadli
SUMEKS.CO,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara perlawanan eksekusi atas sebidang tanah seluas 1,9 hektare.
Objek PS kali ini berada di Jalan Bypass Km 12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang tetap berlangsung meski tanpa dihadiri pihak lawan, Rabu 18 Februari 2026 kemarin.
Agenda pemeriksaan lapangan tersebut, merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata yang terdaftar dengan Nomor 297/PDT.BTH/2025/PN Palembang di Pengadilan Negeri Palembang.
Majelis hakim yang memimpin langsung jalannya pemeriksaan setempat diketuai Patti Arimbi, didampingi dua hakim anggota yakni Sangkot Lumban Tobing dan Krisnaldi.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pertanyakan Integritas Putusan Sengketa SHM Diduga Bodong, Berpotensi Rampas Hak Milik
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Isu Mafia Tanah, Tegaskan Perkara Yansori Murni Sengketa Lama Tak Terkait Politik
Dan turut dihadiri Panitera Pengganti Mohammad Soleh, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Sidang lapangan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berlangsung kurang lebih satu jam.
Dari pihak pemohon perlawanan, hadir tim kuasa hukum Ibrahim dan Syarkowi, antara lain Sulastrianah, SH, Sobriyan Midarsyah, SH, Ir. Samsul Bahri, SH, Sri Lestari Kadariah, SH, MH, serta Mahardika, SH, MH.

Suasana sidang pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa tanah 1,9 hektar di Jalan Bypass KM 12--Fadli
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Sulastrianah menyampaikan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan warisan dari orang tua kliennya, Abu Nawar bin M. Amin, yang telah dikuasai keluarga sejak tahun 1979.
“Tanah ini merupakan warisan orang tua klien kami dan hingga kini masih dimanfaatkan. Di atasnya terdapat tanaman karet dan cempedak serta sudah dipagari beton,” ungkap Sulastrianah saat pemeriksaan berlangsung.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian lahan tersebut sebelumnya telah dibebaskan untuk pembangunan Jalan Bypass Km 12.
Ganti rugi atas pembebasan lahan itu, kata dia, telah diterima oleh Ibrahim pada tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

