Ini Kata RSUD Kayuagung Mengenai Isu Gaji PPPK Paruh Waktu
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) beredar pemberitaan mengenai gaji.
Yakni khususnya PPPK Paruh Waktu di RSUD Kayuagung, terkait adanya keluhan yaitu meminta penyetaraan gaji.
Atas keluhan itu, pihak RSUD Kayuagung memberikan klarifikasi. Dimana dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya menyebut adanya perbedaan gaji yang cukup signifikan bagi PPPK paruh waktu di RSUD Kayuagung.
Ini khususnya antara tenaga bidan dan perawat. Yaitu yang dikabarkan menerima Rp800 ribu, sementara bagian keuangan disebut menerima hingga Rp1,7 juta.
BACA JUGA:Honorer di Pemkab OKI tidak Diperkerjakan Lagi, Rata-rata telah Dikukuhkan PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Usai Viral Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, 3 Kades di Ogan Ilir Akhirnya Mengundurkan Diri
Terkait hal itu, Kepala Bidang Keuangan RSUD Kayuagung Akka Ferdiansyah Jaya Saputra SE MM dengan tegas membantah informasi tersebut.
Ia menilai pemberitaan itu tidak sesuai dengan fakta bahkan cenderung mengandung unsur kebohongan.
“Jelas itu hoaks. Tidak ada gaji Rp1,7 juta seperti yang diberitakan. Dasarnya dari mana," ujarnya, Jumat 23 Januari 2026.
Lanjutnya, sampai hari ini belum ada penggajian sama sekali. SK KPA saja belum terbit, bendahara pun belum ditetapkan.
BACA JUGA:Walikota Arlan Ajukan Solusi untuk Honorer Prabumulih yang Gagal Seleksi PPPK
BACA JUGA:Wajib Pajak Padati KP2KP Muara Enim, Didominasi ASN dan PPPK
Jadi bagaimana bisa muncul angka gaji yang dikeluhkan ada perbedaan. Apalagi keluhan itu beredar luas di pemberitaan serta di media sosial.
Menurut Akka, secara administratif proses penggajian PPPK paruh waktu di RSUD Kayuagung memang belum berjalan sama sekali.