Ini Kata Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKI Pidana Seumur Hidup

Rabu 21-01-2026,22:04 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

Ini Kata Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKI Pidana Seumur Hidup

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terdakwa Bujang kasus pembunuhan di Jalan Lintas

Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana seumur hidup. 

Surat tuntutan untuk terdakwa Bujang, dibacakan JPU Ria Hamerlin SH, menuntut terdakwa terbukti bersalah melanggar dalam Pasal 339 KUHP sebagaimana pengacuannya diubah dengan Pasal 458 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

Usai persidangan, di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 21 Januari 2026, JPU saat diwawancarai menyampaikan, menuntut terdakwa dengan tuntutan seumur hidup yakni memberikan efek jera kepada terdakwa atas perbuatannya. 

BACA JUGA:Hipotensi, Sidang Pemeriksaan Alex Noerdin Kasus Korupsi Pasar Cinde Ditunda Sepekan

BACA JUGA:Sidang Korupsi PMI Palembang, Finda 'Keukeh' Bantah Program Jumat Berbagi Gunakan Dana Pribadi

"Kami menuntut terdakwa Bujang pada kasus ini adalah untuk memberikan efek jera, dimana kasus ini cukup sadis dimana korban ditemukan telah berbelatung," jelasnya, kepada awak media. 

Lanjut Jaksa, atas tuntutan yang dibacakan hari ini banyak faktor. Dimana untuk terdakwa ini juga tidak ada penyesalan. Termasuk juga tidak adanya permohonan maaf terhadap keluarga korban. 

"Korban dibacok oleh terdakwa secara membabi buta di bagian tubuh, hingga akhirnya meninggal dunia. Perbuatan terdakwa ini keji. Ini yang menjadi alasan kami menuntut pidana seumur hidup," beber Jaksa Ria. 

Diterangkan Jaksa, pada kasus terdakwa ini, pihaknya mendakwa terdakwa dengan 2 pasal. Kesatu Pasal 339 KUHP sebagaimana pengacuannya diubah dengan Pasal 458 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

BACA JUGA:Sidang Putusan Pembunuhan di Pedamaran OKI Tunda, Ibu Korban Kecewa

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU Ditunda, Hakim Isyaratkan Penerapan KUHAP Baru

Kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP sebagaimana pengacuannya diubah dengan 479 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

Sidang untuk terdakwa dilanjutkan kembali pekan depan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. 

Kategori :