Pada surat dakwaan, perbuatan terdakwa Bujang terjadi pada Kamis 12 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WIB. Di Jalan Lintas Timur Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Yakni bermula pada hari Kamis tanggal 12 juni 2025 sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa mengajak korban Marini untuk bertemu makan bersama di Desa Muara Baru.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi HGU Tol Betung–Tempino, JPU Tolak Eksepsi Haji Halim
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang TPPU Narkoba 'Crazy Rich' Tulung Selapan Haji Sutar Cs Berlanjut
"Ajakan terdakwa disampaikan melalui pesan Whatsapp. Korban pun menyetujui ajakan terdakwa," kata jaksa.
Selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa berangkat dari kantor Koperasi Arka Jaya yang beralamat di Desa Pedamaran I Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI menggunakan sepeda Motor Merek Honda Revo Fit warna Hitam milik inventaris kantor menuju ke sebuah ruko yang beralamat di Desa Muara Baru.
Dimana terdakwa sampai sekira pukul 10.15 WIB. Terdakwa tiba di sebuah ruko yang masih tutup, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor di teras ruko tersebut.
Selanjutnya terdakwa menghubungi korban dan mengatakan jika terdakwa sudah tiba di Desa Muara Baru. Tidak lama kemudian korban datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam list merah dengan Nopol BG 4265 KAL.
BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana, KPK Pindahkan 4 Tersangka Korupsi OKU ke Rutan Pakjo
BACA JUGA:Ahli Meringankan Absen, Sidang Perusakan Fasilitas Umum Jelang Demo DPRD Sumsel Ditunda
Kemudian, terdakwa dan korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam list merah dengan Nopol BG 4265 KAL menuju arah kota Kayuagung.
Pada saat diperjalanan terdakwa bercerita tentang Dusun Komering dan saat itu korban tertarik hingga akhirnya terdakwa mengajak korban ke Dusun Komering dan Terdakwa memutar balik sepeda motor di sebelum melintasi Kantor Pemda OKI menuju ke Dusun Komering.
Saat menuju ke Dusun Komering, muncul niat terdakwa untuk mengambil motor milik korban dengan cara terdakwa mengemudikan sepeda motor yang dikendarainya menuju ke kebun karet yang sepi.
Setelah berada di Kebun Karet yang sepi, terdakwa menghentikan dan memarkirkan sepeda motor, lalu terdakwa membohongi korba dengan berkata kepada bahwa terdakwa akan masuk kedalam kebun karet untuk mengambil sesuatu barang.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan SIP: Selamat 100 Peserta Dinyatakan Lulus
BACA JUGA:Kesehatan H Halim Drop, Sidang Korupsi Pemalsuan HGU Tol Tempino-Jambi Ditunda Hingga Tahun Depan