Banner Pemprov
Pemkot Baru

Raup Duit Rp21,5 Juta, ASN Nyamar Jadi Jaksa Divonis 3 Tahun 8 Bulan

Raup Duit Rp21,5 Juta, ASN Nyamar Jadi Jaksa Divonis 3 Tahun 8 Bulan

Raup Duit Rp21,5 Juta, ASN Nyamar Jadi Jaksa Divonis 3 Tahun 8 Bulan--Fadli

SUMEKS.CO,- Aksi nekat seorang aparatur sipil negara (ASN), yang menyamar sebagai jaksa demi meraup keuntungan pribadi akhirnya berujung hukuman penjara. 

Bobby Asia bersama rekannya Edwin Firdaus, divonis masing-masing 3 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 11 Februari 2026.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH, MH. 

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

BACA JUGA:Mencoreng Marwah Kejaksaan, Jaksa Gadungan Bobby Asia Dituntut 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Bobby Asia 'Jaksa Gadungan' Diserahkan ke Penuntut Umum, Segera Disidangkan di Tipikor PN Palembang

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bobby Asia dan Edwin Firdaus masing-masing selama 3 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 50 hari,” tegas hakim di ruang sidang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Suasana ruang sidang PN Palembang pembacaan vonis pidana dua terdakwa kasus jaksa gadungan --Fadli

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa yang dinilai meresahkan masyarakat dan mencoreng institusi kejaksaan. 

Namun, hakim juga mencatat bahwa keduanya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan, sehingga hal itu menjadi faktor yang meringankan.

Dalam persidangan terungkap, Bobby Asia yang merupakan PNS pada UPT Wilayah I Klas A Dinas P3AP2KB Kabupaten Way Kanan, nekat menyalahgunakan atribut kejaksaan demi mendapatkan uang.

Aksi tersebut disebut bermula dari rasa frustrasi karena proposal pengadaan yang ia ajukan ke sejumlah instansi, termasuk Kementerian Pertanian RI, selalu gagal.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Jaksa Gadungan Bobby Asia sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Pejabat OKI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait