Banner Pemprov

Deretan Nama Diduga Ikut Nikmati Dana Korupsi Aset Negara Ogan Ilir, Kerugian Tembus Rp10,5 Miliar

Deretan Nama Diduga Ikut Nikmati Dana Korupsi Aset Negara Ogan Ilir, Kerugian Tembus Rp10,5 Miliar

Deretan Nama Diduga Ikut Nikmati Dana Korupsi Aset Negara Ogan Ilir, Kerugian Tembus Rp10,5 Miliar--Fadli

SUMEKS.CO,- Fakta mencengangkan mencuat, dalam sidang tuntutan perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah negara secara ilegal di Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam persidangan yang digelar Rabu, 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya membeberkan peran terdakwa Lukman, tetapi juga mengungkap sederet nama lain yang diduga turut menerima aliran dana dari praktik tersebut.

Terdakwa Lukman, mantan Kepala Desa Kayuara Baru, sebelumnya dituntut 6 tahun penjara setelah dinilai terbukti menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu atas lahan berstatus Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). 

Dari praktik ilegal itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp10,5 miliar.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Isu Mafia Tanah, Tegaskan Perkara Yansori Murni Sengketa Lama Tak Terkait Politik

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Kembali Terima Uang Kerugian Negara Rp 861 Juta Lebih dari Tersangka Perkara Mafia Tanah

Dalam uraian tuntutan, jaksa menyebut Lukman dibebankan uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar lebih. Namun, angka kerugian negara tidak berhenti pada nominal tersebut. 

Jaksa juga mengungkap bahwa sebesar Rp6,2 miliar lebih lainnya diduga mengalir kepada sejumlah pihak lain.


Bangun Kost-Beli 2 Unit Mobil dari Uang Jual Tanah Negara, Kades Kayuara baru Dituntut 6 Tahun Penjara--Fadli

Nama pertama yang disebut adalah Yansori, yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,4 miliar lebih. 

Kemudian ada Juang dan Yusuf yang disebut bersama-sama menerima sekitar Rp3,3 miliar lebih. Selain itu, Yulius Syaran diduga menerima Rp163 juta.

Nama lainnya yang turut terungkap di persidangan yakni Padli Hadi sebesar Rp446 juta, Sadilman Rp675 juta, Zaidan Rp100 juta, Romeo Rp100,5 juta, serta Rani sebesar Rp5 juta. 

Rincian nominal tersebut dibacakan jaksa sebagai bagian dari pertimbangan tuntutan pidana terhadap terdakwa utama.

BACA JUGA:Pasca Anggota DPRD Ogan Ilir, Kejari Bidik Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Mafia Tanah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait