Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Kepemilikan Sabu 8 Gram Lebih Minta Keringanan Hukuman
Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Kepemilikan Sabu 8 Gram Lebih Minta Keringanan Hukuman--Fadli
SUMEKS.CO,- Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 8 gram, Ade Irma, memohon keringanan hukuman setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 7 tahun penjara.
Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Abdurrahman Ratibi, dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 2 Maret 2026.
Dalam pledoi singkatnya di hadapan majelis hakim, Ratibi menegaskan bahwa pihaknya meminta agar terdakwa diberikan hukuman yang lebih ringan.
Menurutnya, Ade Irma telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
“Pada intinya pembelaan kami memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa,” ujar Ratibi di ruang sidang.
Selain pengakuan bersalah, kuasa hukum juga menyampaikan beberapa alasan lain yang dinilai layak menjadi pertimbangan majelis hakim.

Ade Irma terdakwa kasus kepemilikan sabu lebih dari 8 gram dihadirkan diruang sidang PN Palembang--Fadli
Di antaranya, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah terlibat atau dihukum dalam perkara pidana sebelumnya.
Meski demikian, pihak pembela tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim apabila memiliki pandangan berbeda.
“Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, kami memohon agar terdakwa diberikan hukuman yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula pada Minggu malam, 2 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Ade Irma berada di sebuah penginapan di kawasan Jalan Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






