Romadon melaporkan AR atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2), terkait tindakan menghalangi kerja pers.
Saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah korban dan saksi, serta mengonfirmasi terlapor terkait laporan yang masuk. Proses penyelidikan masih terus berjalan.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Saat itu, korban bersama sejumlah wartawan media online dan televisi menghadiri undangan resmi Penkum Kejati Sumsel untuk meliput penahanan tersangka korupsi.
Namun, ketika wartawan hendak mengambil gambar dan video tersangka yang digiring menuju mobil tahanan, mereka justru dihadang oleh sekitar enam orang.
Salah satu di antaranya, terlapor AR (26), diduga mendorong dan mengancam korban agar menghentikan pengambilan gambar.
Kuasa hukum korban, Mardiansyah, menjelaskan bahwa tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
“Korban menjalankan tugas jurnalistik secara sah. Namun justru dihalang-halangi dan mendapat intimidasi. Ini bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers,” kata Mardiansyah saat itu.
Ia menambahkan, terlapor berpotensi dijerat hukuman pidana penjara hingga dua tahun atau denda sesuai ketentuan undang-undang, dan tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal lain dalam proses penyidikan.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, didampingi Ipda Ammar, membenarkan telah menerima laporan tersebut.
Menurutnya, laporan sudah dilimpahkan ke Satreskrim Unit Pidsus untuk ditindaklanjuti.
“Laporan terkait dugaan penghalangan kerja wartawan sudah kami terima dan akan segera diproses sesuai prosedur hukum,” singkatnya