Kejari Pagar Alam Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Serlun
Kejari Pagar Alam Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Serlun--Penkum
SUMEKS.CO,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam, kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Serlun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., melalui rilis tertulis yang diterima redaksi Selasa 30 Desember 2025.
Ditegaskan Kajari, penetapan tersangka baru ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka.
Dalam keterangannya, Kajari Pagar Alam menjelaskan bahwa proyek pelebaran bahu jalan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.491.562.000.
BACA JUGA:Skandal Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Terbongkar, Kejari Pagar Alam Tahan Tiga Tersangka
Dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Pagar Alam, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp523.628.719,38.
Nilai kerugian tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Kejari Pagar Alam Dr Ira Febriana SH MH saat menyampaikan rilis penetapan tersangka baru kasus korupsi peningkatan bahu Jalan Serlun--Penkum
Penetapan tersangka baru, dilakukan setelah penyidik memperoleh dan memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Nomor PRINT-1069 dan PRINT-1071/L.6.18/Fd.2/12/2025, tertanggal 29 Desember 2025.
Adapun dua tersangka yang baru ditetapkan yakni berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam, serta YA selaku konsultan pengawas proyek.
Penetapan keduanya dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.18/Fd.2/12/2025.
BACA JUGA:Inkrah! Empat Terdakwa Korupsi Proyek Pokir DPRD OKU Siap Dieksekusi, KPK Bidik Peran Pihak Lain
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





