"Menko (Airlangga Hartarto) bilang kita dorong aktivitas ekonomi. Maka diberikan arahan kedinasan fleksibel, Fleksibel Working Arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, di luar boleh, pada Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember," ucap Rini di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Untuk diketahui, pemerintah memberlakukan ASN boleh WFA terutama untuk periode tertentu seperti akhir tahun 2025 (29-31 Desember) sebagai bagian dari uji coba flexible working arrangement untuk untuk mendorong ekonomi.
BACA JUGA:ASN Pemkab Muara Enim Wajib Budayakan Jauhi Praktik Korupsi
BACA JUGA:Muara Enim Mantapkan Budaya Kerja ASN BerAKHLAK
Yakni dengan syarat tidak mengganggu pelayanan publik dan tetap harus lapor serta mematuhi aturan disiplin, meskipun beberapa instansi pelayanan publik tetap mengharuskan masuk kantor.
Dimana kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB, berlaku untuk ASN pusat dan daerah, bahkan TNI/Polri.
Jadi dengan diberlakukan khusus pada 29-31 Desember 2025 untuk melihat dampak positifnya pada pergerakan ekonomi dan fleksibilitas kerja.
Untuk dasar hukum yaitu tindak lanjut dari arahan Menko Perekonomian, diatur dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gelar Pra Penilaian Ujian Kompetensi bagi ASN Pindah Instansi Tahun 2025
BACA JUGA:Modus Janji Jadi ASN, Tiga Warga Palembang Tertipu dan Uang Belasan Juta Raib Tak Berbekas
Ini adalah bertujuan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat dan memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN.
Jadi pimpinan instansi dapat menerapkan, ASN wajib lapor, responsif, menjaga disiplin, dan tetap produktif. Maksimal 75% pegawai di unit kerja bisa WFA, dan harus ada surat tugas.
Namun pengecualian, instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik (seperti kantor kelurahan/dinas yang interaktif) tidak sepenuhnya menerapkan WFA agar pelayanan tidak terganggu.
Terkait WFA ini, beberapa instansi seperti Mahkamah Agung mendukung WFA tapi dengan pengawasan ketat, sementara daerah seperti Pemkot Pasuruan memutuskan tetap masuk.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Tingkatkan Kapasitas ASN melalui Sosialisasi Kepegawaian 2025
BACA JUGA:ASN Jaga Kelancaran Administrasi dan Pelayanan, Kodim OKI Rayakan HUT Korpri ke-54