SUMEKS.CO,- Aksi nekat sepasang suami istri yang kompak mengedarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, akhirnya berujung di balik jeruji besi.
Alwan dan istrinya, Pilmiza, harus menerima vonis masing-masing 13 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran sabu hampir satu kilogram.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 15 Desember 2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi SH MH, didampingi dua hakim anggota.
BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar Sabu Bersama 2,07 Gram Barang Bukti
BACA JUGA:Pengedar Sabu Diciduk, Polres Muara Enim Amankan 19 Paket Sabu Siap Edar
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan jumlah besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwan dan Pilmiza masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Alwan terdakwa kasus pengedaran sabu paket besar sekaligus suami dari terdakwa lainnya bernama Pilmiza--Fadli
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menilai perbuatan kedua terdakwa sangat meresahkan masyarakat karena berpotensi merusak generasi muda.
Namun demikian, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan sehingga vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH, menuntut Alwan dan Pilmiza masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Usai mendengar putusan majelis hakim, baik kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Arif SH, maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Diciduk, Polres Muara Enim Amankan 19 Paket Sabu Siap Edar