PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Perkembangan baru muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Ir. H. Alex Noerdin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menegaskan, tidak sependapat dengan seluruh dalil dalam eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa, dan meminta majelis hakim untuk langsung melanjutkan pemeriksaan perkara pokok.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat 5 Desember 2025.
Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra, dengan hakim anggota Id’il Amin dan Adrian Angga.
BACA JUGA:Alex Noerdin Sapa Simpatisan, Hadiri Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde
Dalam repliknya, JPU yang diwakili Rizki dan Dimas menilai bahwa seluruh keberatan yang diajukan pihak Alex Noerdin tidak memiliki dasar kuat untuk menggugurkan dakwaan.
“Untuk seluruhnya, kami tetap pada surat dakwaan. Kami memohon majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan pada pokok perkara,” tegas JPU.
Terdakwa Alex Noerdin hadir dipersidangan pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang--Fadli
Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, majelis hakim menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 8 Januari 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Kuasa Hukum Kecewa: “Poin-Poin Penting Tidak Dijawab Jaksa”
Di luar persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin—Titis Rahmawati SH MH, Ridho Junaidi SH MH, dan Bayu—menyatakan rasa kecewanya.
Menurut mereka, jaksa sama sekali tidak menanggapi substansi keberatan yang disampaikan dalam eksepsi yang dibacakan sepanjang 24 halaman tersebut.
“Terus terang kami kecewa. Poin-poin eksepsi yang kami jabarkan secara detail tidak ditanggapi. Bahkan terkesan diabaikan,” ujar Titis.