Banner Pemprov
Pemkot Baru

Sriwijaya FC Terima Dua Hukuman Berat, Komdis PSSI Rilis Putusan Resmi

Sriwijaya FC Terima Dua Hukuman Berat, Komdis PSSI Rilis Putusan Resmi

Sanksi Komdis PSSI: Flare, Pitch Invasion, dan Denda Tinggi untuk Sriwijaya FC--

Komdis PSSI Jatuhkan Berbagai Sanksi, Sriwijaya FC Terkena Denda Terberat Lagi

SUMEKS.CO- Sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI untuk pelanggaran yang terjadi pada tanggal 21 November 2025 resmi merilis sejumlah keputusan penting. 

Dalam putusan tersebut, terdapat delapan pelanggaran yang melibatkan pemain, tim, serta suporter dari berbagai klub.

Denda Sriwijaya FC (SFC() menjadi sorotan utama, karena menerima dua sanksi dengan total denda terbesar dalam sidang kali ini.

Sriwijaya FC  (SFC) Terkena Dua Denda Besar Akibat Ulah Suporter. Ya. Sriwijaya FC (SFC) mendapat hukuman paling berat dari Komdis PSSI setelah dua insiden terjadi pada laga Sriwijaya FC melawan tamunya  Persikad tanggal 19 November 2025 di ajang Pegadaian Championship 2025/2026.

BACA JUGA:Gegara Ulah Suporter dan Kartu Merah, Sriwijaya FC - Sumsel United Disanksi Komdis PSSI, Daftar Tim Disanksi

BACA JUGA:Laskar Rencong Mengamuk, Usai Gilas Sumsel United, Persiraja Bungkam Sriwijaya FC 5-0

1. Penyalaan Flare dan Pelemparan Botol — Denda Rp30 Juta

Komdis mencatat adanya penyalaan dua flare di Tribun Selatan, satu flare di Tribun Utara, serta pelemparan botol ke dalam lapangan yang dilakukan oleh suporter Sriwijaya FC. Perbuatan ini dianggap membahayakan jalannya pertandingan dan melanggar aturan keselamatan stadion.

Keputusan: Denda Sriwijaya FC sebesar Rp30.000.000,-

2. Penonton SFC Masuk ke Lapangan dan Denda Rp30 Juta

Pada menit 89, Komdis mencatat dua orang penonton memasuki area lapangan, disusul oleh beberapa penonton lain yang memasuki lorong depan ruang ganti setelah laga usai.

Tindakan pitch invasion ini digolongkan sebagai pelanggaran serius terhadap keamanan pertandingan.

Keputusan Komdis akhirnya memberikan Denda Sriwijaya FC sebesar: Rp30.000.000,-

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait