Kasus Pembunuhan Bocah SD di Pedamaran OKI Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara tindak pidana pembunuhan terhadap bocah SD R (6) yang terjadi di Dusun III Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali dilakukan persidangan.
Persidangan kembali digelar dengan terdakwa Rosiyanto (20) di Pengadilan Negeri Kayuagung secara tertutup, Rabu 26 November 2025.
Pada persidangan itu dengan menghadirkan 2 orang saksi. Yakni saksi ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang, dr Indra Nasution. Yakni dokter forensik dan saksi dari kepolisian yaitu polisi yang melakukan penangkapan.
Persidangan yang dilakukan secara tertutup, dengan majelis hakim diketuai Nofita Dwi Wahyuni SH MH dengan anggota Danang Prabowo Jati SH dan Nur Azizah SH.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Bocah SD di Desa Pauh Muratara Habisi Anak MTs?
Dalam persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Indah Kumala Dewi SH, M Rivaldo SH dan Ria Hamerlin SH.
Disampaikan JPU, Rivaldo dibincangi usai persidangan, bahwa saksi ahli yang merupakan dokter forensik, dr Indra Nasution menerangkan, bahwa jenazah korban saat dilakukan pemeriksaan adanya bekapan terhadap korban.
Termasuk, juga korban ini saat dilakukan pemeriksaan telah meninggal dunia lebih dari 6 jam.
"Hari ini perkara terdakwa Rosiyanto kembali digelar menghadirkan 2 saksi. Diantaranya saksi ahli dan juga anggota polisi," ujar Rivaldo.
BACA JUGA:Pasca Penangkapan, Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah SD di Pedamaran OKI Hancur Dilempari Warga
Dijelaskan Rivaldo, dari keterangan saksi ahli bahwa jenazah korban ini adanya bekapan. Sehingga membuat korban kurang oksigen menyebabkan kematian terhadap korban.
"Tadi juga diterangkan oleh saksi ahli bahwa adanya persetubuhan terhadap korban, yaitu persetubuhan dahulu baru korban meninggal dunia," ungkapnya.