Banner Pemprov
Pemkot Baru

Puluhan Personel Polres OKI Amankan Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di Pedamaran

Puluhan Personel Polres OKI Amankan Sidang  Putusan Kasus Pembunuhan di Pedamaran

Ini Kata Polres OKI mengenai kasus penganiayaan di Cengal. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Puluhan Personel Polres OKI Amankan Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di Pedamaran 

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Puluhan personel Polres OKI lakukan pengamanan di Pengadilan Negeri Kayuagung, atas sidang putusan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Yakni sebanyak 20 personel Polres OKI sejak pagi telah mulai berjaga jaga melakukan pengamanan di sekitar PN Kayuagung, Rabu 28 Januari 2026.

Personel Polres OKI di sejumlah sudut berjaga-jaga hingga selesai proses persidangan. 

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH melalui KBO Samapta, Ipda E Apriady SH mengatakan, hari ini Polres OKI menyiapkan 20 personel dalam pengamanan sidang dengan agenda putusan untuk terdakwa Rosiyanto kasus pembunuhan. 

BACA JUGA:Nofita Dwi Wahyuni SH MH Jabat Wakil PN Kayuagung

BACA JUGA:Ratusan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai Warga Pematang Panggang OKI di PN Kayuagung

"Seluruh personel Polres OKI yang melakukan pengamanan hari ini mulai dari proses persidangan hingga selesai dan sampai pengunjung pulang dari lokasi persidangan," jelas KBO Samapta. 

Dikatakan KBO Samapta, pihaknya berharap proses persidangan berjalan dengan aman dan lancar hingga selesai. 

"Pengamanan dilakukan di lokasi persidangan yaitu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi berharap aman," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Rosiyanto (20) dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap bocah SD R (6) di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut hukuman mati. 

BACA JUGA:Percayakan Proses Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang ke PN Kayuagung

BACA JUGA:Apresiasi Putusan PN Kayuagung Pidana Bersyarat Kasus Persetubuhan Anak

Surat tuntutan untuk terdakwa itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Indah Kumala Dewi SH, M Rivaldo SH dan Ria Hamerlin SH.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: