"Pada saat penangkapan pelaku ini oleh tim gabungan Polres OKI dan Polsek Pedamaran, pelaku sempat hendak melarikan diri," ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, pelaku ini hendak lari saat anggota hendak menangkapnya. Pelaku hendak melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun upaya itu berhasil digagalkan.
"Tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat setelah memperoleh informasi dan keterangan saksi-saksi hingga berhasil menangkap pelaku," beber Kapolres.
Kapolres menerangkan, korban R yang masih usia sekolah SD ini menjadi korban tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Bobby Asia 'Jaksa Gadungan' Diserahkan ke Penuntut Umum, Segera Disidangkan di Tipikor PN Palembang
Yakni kejadiannya Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun III, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
Lalu, dikatakan Kapolres, atas peristiwa itu berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Pedamaran, diketahui bahwa pelaku berinisial RY (20).
Modus pelaku yakni membujuk korban dengan dalih akan membelikan makanan ringan dan mencari pipet (sedotan). Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku hingga akhirnya dibawa ke area semak-semak di sekitar dusun.
"Setelah sampai di lokasi, pelaku merebahkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya," ucap Kapolres.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Sesama Pengamen di Bawah Jembatan Ampera, Terdakwa Benarkan Ikut Aniaya Korban
Tak hanya itu, pelaku, ketika korban berteriak dan berusaha melawan, pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Lanjut Kapolres, tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian membuka pakaian korban dan melakukan tindak asusila sebanyak dua kali.