Banner Pemprov

Perkara Pencurian Sawit Lanjut Pemeriksaan Saksi, Keberatan Terdakwa Dipertimbangkan

Perkara Pencurian Sawit Lanjut Pemeriksaan Saksi, Keberatan Terdakwa Dipertimbangkan

Sidang kasus pencurian sawit dengan majelis hakim diketuai Yoshito Siburian SH. Foto : Niskiah/sumeks.co.--

Perkara Pencurian Sawit Lanjut Pemeriksaan Saksi, Keberatan Terdakwa Dipertimbangkan

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sidang kasus pencurian kelapa sawit dengan 2 orang terdakwa, Mintaria (50) dan Syaiful Bahri (41), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Selasa 10 Maret 2026.

Majelis hakim diketuai Hakim Yoshito Siburian SH beranggotakan Danang Prabowo Jati SH MH dan Azizah SH akan mempertimbangkan keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum kedua terdakwa pada putusan akhir nantinya.

Sebelumnya, keberatan atau eksepsi itu diajukan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Rudi Haika SH, Mujaddid Islam SH NH CLA dan Angga Saputra SH.

Majelis mengambil keputusan bahwa sidang akan tetap berlanjut pada pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, keberatan terdakwa akan dipertimbangkan pada putusan akhir nantinya.

BACA JUGA:Bos Perkebunan di Rantau Alai Ogan Ilir Dilaporkan ke Polisi, Gegara Aniaya dan Tuduh Seorang Pria Curi Sawit

BACA JUGA:Misteri Kresek Hitam untuk 'Bos T' Terungkap di Sidang Tipikor, Mantan Sespri Buka Fakta Mengejutkan

"Maaf, kami tetap melanjutkan perkara ini dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian, keberatan apapun yang disampaikan (kuasa hukum terdakwa) kami catat, dan akan dipertimbangkan nantinya pada putusan akhir (vonis)," tegas hakim ketua. 

Diketahui pada persidangan sebelumnya penasihat hukum keduanya terdakwa, Rudi Haika SH dkk menyampaikan permohonan eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menurutnya bertentangan dengan hukum acara pidana. 

Rudi Haika SH Angga Saputra SH, meminta agar majelis hakim memberikan keputusan untuk menerima eksepsi yang mereka ajukan. Dan meminta agar surat dakwaan kepada kedua terdakwa yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan 5 Februari 2026 tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

"Dan, kami mohonkan kepada majelis hakim dengan batalnya surat dakwaan JPU maka kedua terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan," pintanya. 

BACA JUGA:Polda Sumsel - PT Buluh Cawang Plantations MoU, Keamanan Perkebunan Sawit Diperkuat, Petani Plasma Terlindungi

BACA JUGA:Perkara Pencurian Sawit Penasihat Hukum Terdakwa Tunggu Replik JPU Terkait Perlawanan Ditangguhkan

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Selasa 10 Maret 2026 dalam penetapannya tetap melanjutkan sidang yang memasuki pokok perkara.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: