BACA JUGA:Jadi Jaksa Gadungan Oknum ASN Lampung Ditangkap Kejari OKI, Ngaku dari Kejagung Berpakaian Lengkap
Melalui cara itu, keduanya diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangan secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.
Dari hasil penyidikan, tim Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi yang mengetahui dan terkait langsung dengan kasus ini.
Dua tersangka termasuk oknum jaksa gadungan jalani pemeriksaan didampingi tim kuasa hukum--Penkum Kejati
Para saksi memberikan keterangan mengenai peran tersangka, serta bagaimana mereka memanfaatkan atribut kejaksaan untuk menipu sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana seorang aparatur sipil negara justru menyalahgunakan statusnya untuk melakukan penipuan yang mencoreng citra penegakan hukum.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, agar masyarakat mendapat pelajaran penting bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang mencoba mencatut nama lembaga penegak hukum,” tegas Vanny.
Dengan penyerahan Tahap II ini, masyarakat juga menantikan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, yang akan menjadi babak akhir bagi terungkapnya kebenaran dalam perkara “Jaksa Gadungan” tersebut.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pun diharapkan semakin memperketat pengawasan, terhadap oknum yang berpotensi menyalahgunakan identitas dan kewenangan demi kepentingan pribadi.