Pengusaha di Palembang Harapkan Keadilan 2,5 Tahun Perkara Hukum Mandek, Minta Presiden Turun Tangan

Selasa 04-11-2025,10:22 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang Pengusaha di Kota Palembang mengharapkan keadilan. Sebab, perkara hukum dari laporan polisi yang ia dilayangkan mandek tanpa adanya kejelasan, Selasa 4 November 2025.

Kurun waktu 2,5 tahun pasca ia melayangkan laporan polisi, hingga kini status perkaranya masih mandek tanpa adanya peningkatan.

Berdasarkan itu, pelapor yakni Sakim Nanda Budisetiawan mengharapkan sebuah keadilan dengan keterlibatan langsung pemimpin negara.

Dalam hal ini, ia mengharapkan Bapak Presiden Prabowo turun tangan.

BACA JUGA:Jaksa di Aceh Haram Bertransaksi Perkara Sebab Itu Bangkai Bukan Rezeki

BACA JUGA:Perkara Ijazah Palsu, Kades Pematang Panggang OKI Dihukum 10 Bulan Masa Percobaan 1 Tahun

"Saya minta dan mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM RI, dan instansi pengawas terkait untuk turun tangan memastikan penegakan hukum dalam perkara yang saya laporkan ke Polda Sumsel," Ungkap Sakim, Selasa.

Dijelaskan, ia melaporkan Perkara dugaan penipuan dengan Laporan Polisi: LPN/129/IV/2023/SPKT POLDA SUMSEL, (tanggal 6 April 2023).

Dengan terlapor, yakni Teddy Tio alias Armin. 

Dimana, lanjut dia, pokok perkara ialah objek sengketa: SHM No. 2350 (27.888 m²), SHM No. 3505 (280 m²), dan SHM No. 7133 (104 m²); nilai transaksi yang diklaim mencapai Rp 6.183.200.000.

BACA JUGA:Soroti Perkara 'Jalan di Tempat', Kapolrestabes Palembang Beri Arahan Khusus Anggota Reskrim

BACA JUGA:Praktisi Hukum Asal Palembang Soroti Perkara Ferry Irwandi Dilaporkan TNI, Kebebasan Demokrasi Jangan Dikekang

"Perkembangannya, sudah lebih dari 2 tahun 6 bulan tanpa peningkatan status ke tahap penyidikan. SP2HP Polda Sumsel (SP2HP/417.a/VII/2025/Ditreskrimum, 22 Juli 2025, menyebut hambatan bahwa terlapor belum hadir memberikan keterangan tanpa alasan yang jelas." jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Berdasarkan itu, ia menyampaikan beberapa tuntutan Utama, yakni diharapkan, Presiden diminta memerintahkan Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri melakukan pengawasan langsung atas penanganan perkara ini.

Kemudian, Polda Sumsel diminta segera melakukan gelar perkara dan menerbitkan surat perintah penyidikan (SP-SIDIK).

Kategori :