"Apabila terlapor tidak hadir, gunakan kewenangan pemanggilan paksa (SPMB)." jelasnya.
BACA JUGA:Kejari OKI Kembali Terima Uang Titipan Pengganti Perkara Korupsi Dispora
BACA JUGA:Percayakan Proses Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang ke PN Kayuagung
Selain itu, lanjut dia, Divisi Propam Mabes Polri diharapkan menindaklanjuti dugaan kelalaian atau keterlambatan penyidik yang menyebabkan mandeknya penanganan.
Tak hanya itu, mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel ini berharap Komnas HAM dan Ombudsman diminta mengawasi aspek akses keadilan dan maladministrasi.
"Saya meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri untuk menindak tegas aparat yang lalai dan memastikan keadilan tidak bisa dibeli dengan uang." ujarnya.
"Sebagai warga yang taat hukum, saya sudah menempuh jalur resmi tetapi belum mendapatkan kepastian, saya menuntut keadilan.” tutupnya.