Ini Aturan Terbaru Pengalihan Tenaga Non ASN ke Status PPPK Paruh Waktu!

Minggu 02-11-2025,17:40 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Zeri

Ini Aturan Terbaru Pengalihan Tenaga Non ASN ke Status PPPK Paruh Waktu! 

SUMEKS.CO - Sejumlah tunjangan dan fasilitas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPANRB.

Yakni melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Jadi adanya ketentuan itu menjadi landasan hukum terutama bagi pengalihan tenaga non ASN ke status PPPK Paruh Waktu.

Tak hanya itu juga diberi kepastian mengenai hak serta ketentuan administratif bagi pekerja.

Jadi, bahwa upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan besaran upah yang diterima saat berstatus non ASN.

BACA JUGA:Pengangkatan Besar-besaran Tenaga Honorer jadi PPPK Tahun Ini, Pemerintah Selesaikan Penerbitan NIP

BACA JUGA:Bupati Askolani Berkomitmen Tenaga Honorer R4 Akan Jadi PPPK Paruh Waktu

Maka artinya tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi juga kabupaten atau UMP dan UMK tempat penempatannya.

Besaran dan jenis tunjangan wajib juga dicantumkan dalam perjanjian kerja.

Termasuk potensi tunjangan keluarga serta tunjangan fungsional dan tunjangan jabatan apabila ketentuan terpenuhi.

Ketentuan rinci tercantum dalam beberapa diktum keputusan Badan Kepegawaian Negara RI atau BKN.

BACA JUGA:Horee! Gaji Pertama Honorer Bakal Cair 1 November, MenpPAN RB Resmi Tetapkan PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Wanita Tak Berempati Pada Safitri, IRT Viral Dicerai PPPK Akhirnya Minta Maaf, Tampak Suaminya Kesal

Selain upah keputusan ini mengatur fasilitas dasar seperti akses jaminan kesehatan, hak cuti, serta kesempatan mengikuti berbagai pelatihan peningkatan kompetensi.

Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat namun acuan teknis menyebutkan rata-rata sekitar empat jam kerja efektif per harinya.

Kategori :