Ini Aturan Terbaru Pengalihan Tenaga Non ASN ke Status PPPK Paruh Waktu!

Minggu 02-11-2025,17:40 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Zeri

Dengan hak administratif seperti pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan layanan kepegawaian tetap dijamin.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah menerbitkan surat edaran.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Sejumlah Alasan Bisa Jadi Penyebab PPPK Paruh Waktu Dipecat

BACA JUGA:Pesan Ustadz Kampung Buat Pangeran PPPK Ceraikan Istri di Aceh, ‘Kalau Pengen Istri Cantik Ya Dimodalin’

Yakni mengenai teknis khususnya yang merinci tata pengusulan dan dokumen pendukung dan penetapan nomor induk. 

Jadi instansi pengangkat dapat menyesuaikan besaran tunjangan sesuai kemampuan anggaran daerah. Namun tidak boleh menurunkan hak dasar yang diatur. 

Tujuan dari kebijakan itu adalah menormalisasi status tenaga kerja yang selama ini bekerja non formal sambil menjamin perlindungan dan kepastian hukum. 

Lalu mengenai tunjangan pensiun dan jaminan hari tua dengan keputusan MenPANRB akan membuka ruang koordinasi lebih lanjut. 

BACA JUGA:Kisah Sedih Safitri Sisihkan Uang Cabe Beli Baju Korpri, Biar Suami Gagah Dilantik PPPK Tapi Dicerai

BACA JUGA:Ini Alasan Kuat Safitri Tak Bisa Kembali Pada Pangeran PPPK, Tak Ada Kaitan Dengan Anak

Yakni terutama instansi, BKN dan pihak terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan. 

Prosedur pengusulan memuat persyaratan sebagai berikut. 

 

- Indentitas diri

- Surat keterangan sehat

- SKCK

Kategori :