Dengan hak administratif seperti pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan layanan kepegawaian tetap dijamin.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah menerbitkan surat edaran.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Sejumlah Alasan Bisa Jadi Penyebab PPPK Paruh Waktu Dipecat
Yakni mengenai teknis khususnya yang merinci tata pengusulan dan dokumen pendukung dan penetapan nomor induk.
Jadi instansi pengangkat dapat menyesuaikan besaran tunjangan sesuai kemampuan anggaran daerah. Namun tidak boleh menurunkan hak dasar yang diatur.
Tujuan dari kebijakan itu adalah menormalisasi status tenaga kerja yang selama ini bekerja non formal sambil menjamin perlindungan dan kepastian hukum.
Lalu mengenai tunjangan pensiun dan jaminan hari tua dengan keputusan MenPANRB akan membuka ruang koordinasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Kisah Sedih Safitri Sisihkan Uang Cabe Beli Baju Korpri, Biar Suami Gagah Dilantik PPPK Tapi Dicerai
BACA JUGA:Ini Alasan Kuat Safitri Tak Bisa Kembali Pada Pangeran PPPK, Tak Ada Kaitan Dengan Anak
Yakni terutama instansi, BKN dan pihak terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Prosedur pengusulan memuat persyaratan sebagai berikut.
- Indentitas diri
- Surat keterangan sehat
- SKCK