Mobil Bekas Masih Atas Nama Pemilik Lama? Ini Solusi Aman Agar Tetap Bisa Beli BBM Subsidi
Gambar ilustrasi Mobil Bekas Masih Atas Nama Pemilik Lama? Ini Solusi Aman Agar Tetap Bisa Beli BBM Subsidi--Doc sumeks.co
SUMEKS.CO,- Bagi sebagian masyarakat yang baru membeli mobil bekas, persoalan administrasi kerap menjadi tantangan tersendiri.
Salah satu yang belakangan banyak dikeluhkan adalah kesulitan membeli BBM subsidi, karena QR Code Subsidi Tepat masih terdaftar atas nama pemilik lama.
Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan di SPBU, bahkan tak jarang transaksi ditolak karena data kendaraan tidak sesuai.
Sejak diberlakukannya sistem pembelian BBM subsidi menggunakan QR Code melalui program Subsidi Tepat MyPertamina, setiap kendaraan yang berhak diwajibkan terdaftar secara resmi.
BACA JUGA:Solusi Beli BBM Subsidi untuk Mobil Bekas yang QR Codenya Masih Atas Nama Pemiliki Lama
BACA JUGA:Mensos Gus Ipul Tegaskan Pembaruan Data PBI JKN Demi Subsidi Kesehatan Tepat Sasaran
QR Code tersebut, bersifat unik dan hanya berlaku untuk satu kendaraan berdasarkan data STNK dan identitas yang tercantum saat pendaftaran.
Artinya, ketika mobil berpindah tangan namun data belum diperbarui, pemilik baru harus segera melakukan penyesuaian agar tetap bisa membeli Pertalite atau Solar subsidi tanpa hambatan.

Ilustrasi petugas SPBU melayani kendaraan mengisi BBM--Doc sumeks.co
Lalu bagaimana solusi amannya?
Langkah pertama yang harus dilakukan, dirangkum dari berbagai sumber Kamis 12 Februari 2026 pemilik baru adalah melakukan pendaftaran ulang kendaraan melalui situs resmi subsiditepat.mypertamina.id.
Jika mobil sebelumnya sudah terdaftar atas nama pemilik lama, pemilik baru tetap dapat mengajukan registrasi ulang dengan menggunakan data dan dokumen yang sah sesuai kendaraan tersebut.
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain foto KTP pemilik baru, foto STNK kendaraan, serta foto kendaraan tampak depan dan samping.
Setelah semua data diunggah, sistem akan melakukan proses verifikasi. Apabila disetujui, QR Code baru akan diterbitkan dan dapat digunakan untuk transaksi pembelian BBM subsidi di SPBU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










