Atas tindakannya, Rafli dijerat Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.
Kini, Rafli harus menunggu nasibnya di ruang tahanan sambil menanti tuntutan jaksa pekan depan. Sementara sang ibu, meski telah memaafkan, berharap anaknya benar-benar berubah setelah kasus ini.