Penuhi Syarat Terbaru Ini, Honorer Bisa Diangkat PPPK Penuh Waktu

Minggu 28-09-2025,11:31 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

 

Melansir KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, status PPPK Paruh Waktu adalah pegawai kontrak dengan masa kerja setiap 1 tahun.

Hal ini berbeda dengan ASN kategori PNS yang memiliki masa kerja sampai mencapai batas usia pensiun.

BACA JUGA:Resmi! Ini Besaran Gaji yang Diterima 4.155 PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025

BACA JUGA:BKN Resmi Tetapkan NIP Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

2. Gaji

 

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang aturan gajinya ditetapkan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, untuk kategori Paruh Waktu mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Saat ini, gaji paling rendah ditetapkan sesuai upah minimum di suatu daerah atau sesuai dengan yang biasa diterima saat menjadi tenaga honorer.

 

Opsi penggajian ini akan disesuaikan kembali dengan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah.

 

3. Tunjangan Terbatas

 

Pemerintah sudah menetapkan beberapa jenis tunjangan untuk PPPK Penuh Waktu. Di antaranya tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan lainnya.

Ada juga pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR yang ditransfer setiap satu tahun sekali. 

Kategori :