BACA JUGA:Status PPPK Paruh Waktu: Sementara atau Permanen? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Komisi I DPRD Ogan Ilir Apresiasi Pelantikan 1.236 PPPK Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati
Namun, khusus PPPK Paruh Waktu pembayaran tunjangan juga akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing instansi.
4. Tidak Ada Jaminan Pensiun
Sama seperti PPPK Penuh Waktu, sampai saat ini belum ada ketentuan jaminan pensiun yang akan berlaku bagi kategori Paruh Waktu.
PNS merupakan kategori ASN yang sudah menerima jaminan pensiun sesuai dengan aturan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan UU ASN hingga pernyataan Kepala BKN Prof Zudan Arif yang menyebutkan bahwa PPPK akan berakhir bila masa kerjanya berakhir.