Indonesia Luncurkan Protokol Jakarta di Forum BRICS, Tegaskan Peran Global dalam Kekayaan Intelektual

Selasa 23-09-2025,09:48 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Selain itu, transformasi digital layanan KI lewat DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) dipercepat untuk memperluas akses masyarakat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Profesionalisme ASN Lewat Feedback Penilaian Kompetensi

BACA JUGA:Kemenkum Babel dan Garuda Indonesia Jalin Sinergi Perkuat Mobilitas dan Layanan Publik

Dalam forum BRICS, Indonesia menegaskan kesiapan memperkuat kolaborasi dalam bentuk pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, serta pengembangan kapasitas antar negara.

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi ketimpangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Menteri Supratman juga mengajak negara anggota BRICS mendukung Protokol Jakarta untuk kemudian dibawa ke forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa, Desember 2025 mendatang.

Partisipasi Indonesia di forum ini menandai babak baru diplomasi kekayaan intelektual di kancah internasional.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan Pemda Tandatangani Nota Kesepakatan Optimalisasi Tusi

BACA JUGA:AHUSIGAP Babel: Inovasi Digital Kanwil Kemenkum Babel untuk Tingkatkan Layanan Publik Berbasis Teknologi

Sebelumnya, dalam forum bilateral di Warsawa, Polandia, Menteri Supratman juga memperkenalkan Protokol Jakarta kepada Menteri Kehakiman Waldemar Zurex dan Wakil Menteri Luar Negeri W\.T. Bartowzewski sebagai langkah maju dalam perlindungan hak cipta global.

Dengan langkah ini, Indonesia menegaskan diri bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai inisiator perubahan tata kelola kekayaan intelektual dunia.

Kategori :