Bolehkah Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag Mengundurkan Diri? Ini Aturan dan Sanksinya

Senin 22-09-2025,11:51 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Pemerintah mengumumkan peserta yang lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Peserta PPPK Paruh Waktu ini juga untuk Kementerian Agama (Kemenag). Jelas ini menjadi kabar gembira. 

Dimana Kemenag mengumumkan sebanyak 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin meminta kepada para peserta PPPK Paruh Waktu untuk segera melengkapi berkas melalui akun masing-masing.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu: Status Baru, Gaji Masih Sama

BACA JUGA:Resmi! Ini Besaran Gaji yang Diterima 4.155 PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025

Kelengkapan berkas ini dilakukan paling lambat pada 22 September 2025.

Namun, setelah lolos sebagai calon PPPK Paruh Waktu, ada pertanyaan, yaitu apakah peserta dapat mengundurkan diri. 

Terkait hal pertanyaan itu, Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi menyampaikan, jika ada peserta yang memilih untuk mengundurkan diri, maka mereka wajib membuat surat pengunduran diri.

Dimana surat pengunduran diri ini telah ditandatangani sendiri serta dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.

BACA JUGA:BKN Resmi Tetapkan NIP Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Status PPPK Paruh Waktu: Sementara atau Permanen? Ini Penjelasannya

Hal itu bertujuan agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan. 

"Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelas Wawan.

Wawan juga menegaskan, apabila terdapat peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK namun memililih mengundurkan diri, maka dia akan mendapatkan sanksi.

Kategori :