Tegas, UMP Sudah Nonaktfkan Oknum Dosen Diduga Berbuat Tak Pantas Pada Mahasiswinya!
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Abdul Hamid Usman.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) terhadap mahasiswi Fakultas Hukum terus bergulir ke ranah hukum, Jumat 16 Januari 2026.
Langkah tegas pihak kampus hijau ini sendiri telah menonaktifkan status yang bersangkutan atau oknum dosen inisial HM dari seluruh aktivitas akademik, termasuk kegiatan mengajar dan membimbing mahasiswa.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Abdul Hamid Usman mengatakan keputusan ini diambil setelah Universitas UMP menerima laporan resmi hasil temuan tim Investigasi Fakultas Hukum.
"Ya, (yang bersangkutan) sudah dinonaktifkan dari kegiatan akademik dan non akademik," tegas Abdul Hamid Usman, Jumat 16 Januari 2026.
Abdul Hamid mengatakan, kasus dugaan pelecehan tersebut sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang dan telah masuk ke ranah hukum.
Lanjutnya, apabila status perkara meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan HM ditetapkan sebagai tersangka, maka Universitas akan memberikan sanksi.
"Sanksinya bisa dari yang ringan sampai berat, dari diberikan SP sampai dengan pemberhentian, sesuai dengan tingkat kesalahannya," ujarnya.
Diketahui, usai seorang mahasiswi yang melapor diduga telah menjadi korban dugaan asusila, terbaru seorang mahasiswi lain juga melapor, lantaran diduga telah jadi korban dugaan pelecehan s*ksual.
BACA JUGA:Guru Ngaji Pelaku Asusila Bocah SD Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Apresiasi Putusan Hakim
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang sementara ini juga telah melakukan pemanggilan terhadap korban guna meminta keterangan sebagai sasksi pelapor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




