Wakil Dekan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Digerebek di Kosan Bersama Mahasiswi
UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. --
JAMBI, SUMEKS.CO - Seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin JAMBI berinisial DK digerebek saat sedang berada di kos-kosan bersama mahasiswi. Saat digerebek, DK tengah ngamar bersama mahasiswi salah satu kampus negeri di JAMBI.
Menariknya, penggerebekan tersebut dilakukan Istri DK dengan didampingi Ketua RT, Lurah dan pihak kepolisian dan Babinsa setelah melakukan pembuntutan. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut, UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen tersebut. Kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam untuk mengambil langkah tindakan tegas," kata Rektor UIN STS Jambi, Prof Kasful Anwar dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA:Terima Audiensi UIN Raden Fatah, Kemenkum Sumsel Siap Dukung Penguatan Mutu Akademik
Dia menuturkan pihaknya telah mencermati informasi yang beredar luas di media sosial maupun sejumlah media massa terkait kasus tersebut. UIN STS Jambi menegaskan setiap civitas akademika terkait pada kode etik, aturan disiplin, serta norma kelembagaan yang berlaku di lingkungan kampus.
"Hal ini sebagai komitmen dalam menjaga marwah institusi, integritas akademik, serta nilai-nilai etika yang menjadi landasan dalam kehidupan kampus," ujarnya.
UIN STS Jambi terhadap oknum dosen itu mengambil langkah tegas terhadap DK tersebut. Kini DK telah dinonaktifkan sementara dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan. UIN STS Jambi juga menghentikan sementara keterlibatan oknum dosen tersebut dalam berbagai aktivitas yang mewakili institusi, baik di internal maupun eksternal kampus.
BACA JUGA:Propam Polda Sumsel Sosialisasikan Dumas Online di UIN Raden Fatah
BACA JUGA:Dokter Program Internship Meninggal, IKA FH Unsri Siap Kawal
"Ini guna menjaga objektivitas pemeriksaan dan kondusivitas akademik di lingkungan kampus," tegas dia.
Selain itu, rektor juga memerintahkan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan untuk memastikan status hukum serta kebenaran peristiwa yang terjadi. Kampus menegaskan sanksi lanjutan akan diberikan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran aturan maupun kode etik.
Tak hanya itu, UIN STS Jambi juga menghentikan sementara keterlibatan oknum dosen tersebut dalam berbagai aktivitas yang mewakili institusi, baik di internal maupun eksternal kampus.
Aktivitas mengajar, pengabdian, hingga penelitian yang bersangkutan juga dihentikan sementara selama proses penelusuran dan verifikasi internal berlangsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



















