"Mungkin dalam satu atau dua hari ini, kami juga akan bersurat meminta waktu audiensi. Tujuannya tentu bukan untuk melakukan intervensi, melainkan memberi dukungan penuh kepada pihak Kejati Sumsel dalam menegakkan hukum, namun tetap dengan mengedepankan asas kemanusiaan," ujarnya.
Ia menambahkan, alasan kemanusiaan tersebut tidak bisa diabaikan. Mengingat, kondisi kesehatan Haji Halim yang kini berusia 87 tahun dikabarkan tidak stabil.
Usia yang sudah lanjut dan kondisi fisik yang rentan membuat pihak keluarga serta masyarakat berharap ada kebijakan khusus berupa penahanan rumah.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya revisi surat permohonan tersebut.
Menurut Vanny, surat permohonan yang sebelumnya masuk memang belum lengkap karena tidak ditujukan secara jelas kepada siapa surat itu dialamatkan.
"Surat yang masuk memang perlu dilakukan revisi, sebab tidak ada lampiran tujuan yang jelas. Jadi memang diminta untuk diperbaiki," ungkapnya.
Terkait rencana masyarakat yang ingin mengajukan surat permohonan audiensi, Vanny mempersilakan agar surat tersebut disampaikan lebih dulu ke bagian PTSP untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pada intinya, silakan saja nanti surat revisi maupun surat permohonan audiensinya dimasukkan terlebih dahulu ke PTSP, agar bisa diproses lebih lanjut," singkat Vanny.
Dengan adanya langkah revisi surat dan rencana audiensi ini, Solidaritas Masyarakat Palembang berharap pihak Kejati Sumsel dapat mempertimbangkan permohonan tersebut secara bijak.
Mereka menegaskan kembali, tidak ada maksud untuk mengintervensi proses hukum, melainkan hanya ingin memastikan bahwa asas kemanusiaan tetap menjadi bagian penting dalam penegakan hukum di Indonesia.