Banner Pemprov
Pemkot Baru

Demi Pertahankan Hak dan Kebenaran, Haji Halim Tetap Hadir di Persidangan

Demi Pertahankan Hak dan Kebenaran, Haji Halim Tetap Hadir di Persidangan

Tampak Haji Halim sedang menghadiri persidangan di PN Kelas 1A Palembang, Selasa, 13 Januari 2026.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim, yakni DR. Jan Maringka, dari JM & Partners Law Firm Jakarta, memberikan tanggapan usai persidangan dengan agenda jawaban JPU Kejari Muba atas eksepsi pihak terdakwa di PN Kelas 1A Palembang, Selasa, 13 Januari 2026.

Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H dan hakim anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H, dan Pitriadi, S.H., M.H.

Usai sidang, DR Jan Maringka mengatakan, dalam eksepsi sebelumnya, pihaknya menyampajkan 5 hal keberatan yaitu dakwaan cacat hukum karna Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan tersangka dalam perkara ini.

"Dakwaan tidak jelas tempus delicti, karena mendakwa serangkaian perbuatan antara tahun 2002-2025, tuntutan yang telah daluarsa, dan dalam pembebasan lahan demi kepentingan umum, seharusnya dilakukan konsinyasi bukan kriminalisasi seperti ini dan terdakwa Haji Halim sudah lanjut usia 88 tahun dan dalam keadaan sakit berat yg bergantung pada alat-alat medis untuk menjalani kehidupan sehari-hari," kata Jan.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi HGU Tol Betung–Tempino, JPU Tolak Eksepsi Haji Halim

BACA JUGA:Penanganan Perkara Haji Halim Disebut Sarat Kepentingan dan Pelanggaran Prosedur Hukum

Dijelaskannya, perkara ini berawal dari dibuatnya SPPF atas 37 Ha lahan yang dianggap tanah negara diatas 12.500 ha HGU No 1 tahun 1997 atas nama PT SMB milik terdakwa Haji Halim, dimana batas patok dan surat dari BPN pusat juga menegaskan bahwa untuk akurasinya perlu dilakukan pengukuran kembali, namun JPU tetap melimpahkan perkara ini di masa transisi berlakunya KUHAP 2025.

"Kami berharap Majelis Hakim memahami dengan berlakunya  KUHAP 2025 yang berpihak kepada perlindungan HAM, kami juga meminta agar Majelis memahami tentang kesempatan kami untuk memberikan penjelasan tentang latar belakang perkara ini serta bukti-bukti kepemilikan lahan HGU yang masih berlaku sampai dengan 2027, jika ini benar masuk areal kehutanan, tentu bukan Kejari Muba yang turun tangan, namun langsung ditangani oleh satgas PKH yang sudah dibentuk oleh Presiden sejak tahuh 2025 lalu, kami juga berharap melalui pengamatan majelis hakim sebagai wewenang baru yang diberikan KUHAP 2025 memberikan rasa keadilan kepada terdakwa lansia yang teraniaya di hari tuanya seperti ini," katanya.

"Sekali lagi kami berharap agar Hakim tidak lagi menjadi sarana pembenaran atas ketidak adilan, namun hakim menjadi tumpuan dalam mencari kebenaran dan keadilan bagi masyarakat terutama bagi para pencari keadilan," lanjutnya.

Selain itu, Jan menambahkan, pihaknya menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU Kejari Muba untuk mencabut pencegahan keluar negeri terhadap kliennya, agar bisa melakukan pengobatan diluar.

BACA JUGA:Jan Maringka : Haji Halim Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Saksi atau Tersangka, Langsung Didakwa Rugikan Negara

BACA JUGA:Kuasa Hukum Protes: Pemberitaan Pakai Foto Lama hingga Pelimpahan Perkara Haji Halim Dinilai Menyesatkan

"Selama ini, Haji Halim sangat bergantung pada alat-alat medis untuk menunjang kesehatannya.

Kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan hati nurani dan berdasarkan kebenaran materil," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait