Banner Pemprov
Pemkot Baru

Demi Pertahankan Hak dan Kebenaran, Haji Halim Tetap Hadir di Persidangan

Demi Pertahankan Hak dan Kebenaran, Haji Halim Tetap Hadir di Persidangan

Tampak Haji Halim sedang menghadiri persidangan di PN Kelas 1A Palembang, Selasa, 13 Januari 2026.--

Terpisah, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto mengatakan, pencegahan keluar negeri dilakukan agar proses peradilan lebih cepat selesai. Jika terdakwa harus menjalani pengobatan ke luar negeri, akan menunda proses persidangan.

"Ya, surat dari Penasihat Hukum untuk mencabut pencegahan Haji Halim sudah kami terima, tapi tidak bisa dikabulkan. Jika Penasihat Hukum terdakwa mengatakan dakwaan JPU asumsi, yang pasti Dakwaan kami bukan asumsi, karena yang menghitung kerugian negara ada ahlinya yakni BPKP, terkait tanggapan Eksepsi, kami meminta agar majelis hakim menolak Eksepsi terdakwa,"pungkasnya.

BACA JUGA:Seruan Keadilan dan Kemanusiaan untuk Haji Halim, Menggema Saat Gelaran Istighosah di Masjid Agung Palembang

BACA JUGA:Ribuan Jemaah Gelar Istighosah Doakan Kesembuhan dan Kebebasan Hukum Haji Halim

Sementara itu, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, S.H., M.H, sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026, dengan agenda putusan sela dan hakim memutuskan mempersilahkan penasihat hukum menghadirkan ahli.

"Untuk pencegahan silahkan dengan JPU. Karena hal itu kuasa dari JPU. Sidang akan kita lanjutkan pada 22 Januari 2026," tutup Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra.

Untuk informasi, Hakim PN Kelas 1A Palembang memutuskan untuk melanjutkan kembali persidangan setelah sebelumnya sempat ditunda, akibat terdakwa Haji Halim alami penurunan kesehatan dan daya tahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait