Banner Pemprov
Pemkot Baru

Sidang Dugaan Korupsi HGU Tol Betung–Tempino, JPU Tolak Eksepsi Haji Halim

Sidang Dugaan Korupsi HGU Tol Betung–Tempino, JPU Tolak Eksepsi Haji Halim

Sidang Dugaan Korupsi HGU Tol Betung–Tempino, JPU Tolak Eksepsi Haji Halim--Fadli

 

SUMEKS.CO, Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek strategis Jalan Tol Betung–Tempino dengan terdakwa Haji Halim kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 13 Januari 2026.

Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin secara tegas menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Penolakan itu disampaikan langsung oleh tim JPU yang dikomandoi Dio Abensi, SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH.

Menurut JPU, eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengaburkan substansi perkara.

BACA JUGA:Penanganan Perkara Haji Halim Disebut Sarat Kepentingan dan Pelanggaran Prosedur Hukum

BACA JUGA:PH Beberkan Kondisi H Halim Alami Komplikasi Akut hingga Berisiko Sudden Death, Minta Pencegahan Dicabut

Salah satu dalil utama dalam eksepsi terdakwa adalah, klaim bahwa dakwaan penuntut umum telah daluwarsa sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. 

Menanggapi hal tersebut, JPU Dio menjelaskan bahwa daluwarsa dalam hukum pidana merujuk pada ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni ketika negara kehilangan hak untuk menuntut seseorang akibat lewatnya jangka waktu tertentu.


Suasana sidang agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan Haji Halim terdakwa korupsi HGU lahan tol Betung-Tempino--Fadli

Namun demikian, JPU menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diatur secara khusus mengenai daluwarsa penuntutan. 

Oleh karena itu, ketentuan daluwarsa dalam perkara korupsi tetap mengacu pada Pasal 78 KUHP dengan tetap memperhatikan Pasal 64 KUHP.

“Dalam perkara ini berlaku prinsip perbuatan berlanjut atau voortgezette handeling. Artinya, meskipun terdapat beberapa perbuatan yang dilakukan secara terpisah, hukum memandangnya sebagai satu rangkaian perbuatan pidana,” ujar Dio saat membacakan tanggapan JPU.

Lebih lanjut dijelaskan, implikasi dari perbuatan berlanjut tersebut sangat penting dalam perhitungan daluwarsa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait