Banner Pemprov
Pemkot Baru

Pencekalan Berobat ke Luar Negeri Diperdebatkan, PH Haji Halim Singgung Hak Asasi dan Kepastian Hukum

Pencekalan Berobat ke Luar Negeri Diperdebatkan, PH Haji Halim Singgung Hak Asasi dan Kepastian Hukum

Pencekalan Berobat ke Luar Negeri Diperdebatkan, PH Haji Halim Singgung Hak Asasi dan Kepastian Hukum--Fadli

SUMEKS.CO,- Polemik pencekalan terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek Tol Betung–Tempino, Haji Halim, kembali mencuat dalam persidangan.

Kali ini, sorotan datang dari tim penasihat hukum (PH) erdakwa yang menilai kebijakan pencekalan ke luar negeri, khususnya untuk kepentingan pengobatan medis, patut diperdebatkan secara hukum dan kemanusiaan.

Salah satu penasihat hukum Haji Halim, usai sidang Selasa 13 Januari 2026 Jan Maringka, menyampaikan sejumlah keberatan saat sidang di Pengadilan Tipikor.

Ia menilai terdapat keragu-raguan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam menyusun dan menyampaikan dakwaan terhadap kliennya.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi HGU Tol Betung–Tempino, JPU Tolak Eksepsi Haji Halim

BACA JUGA:Penanganan Perkara Haji Halim Disebut Sarat Kepentingan dan Pelanggaran Prosedur Hukum

Menurut Jan, substansi yang disampaikan penuntut umum justru lebih menyerupai materi praperadilan, bukan pokok perkara.

“Yang bersangkutan tidak pernah diperiksa sebagai saksi, tiba-tiba langsung dimasukkan sebagai terdakwa dalam dakwaan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, KUHAP mana yang digunakan,” tegas Jan Maringka.


Haji Halim terdakwa korupsi HGU hadir did alam ruang sidang dengan didampingi tim medis--Fadli

Ia menilai proses hukum tidak boleh dijadikan alat pembenaran atas ketidakadilan.

Hukum, kata Jan, seharusnya menjadi sarana untuk menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat, bukan sebaliknya. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk mencermati secara mendalam aspek formil dan materiil perkara tersebut.

Di luar substansi dakwaan, isu pencekalan ke luar negeri terhadap Haji Halim juga menjadi perhatian serius tim penasihat hukum.

Jan Maringka mengungkapkan bahwa kliennya yang kini berusia 88 tahun memiliki riwayat penyakit serius dan selama ini menjalani pengobatan medis secara berkala.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait