Selain gaji pokok, honorer yang terangkat jadi PPPK juga berhak menerima tunjangan yang hampir sama dengan PNS, seperti:
BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Tidak Ada Kepastian, Pengangkatan Non ASN Jadi PPPK Terganjal Ini!
- Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak
- Tunjangan jabatan sesuai kedudukan fungsional atau teknis
- Tunjangan makan dan transportasi yang besarannya bergantung pada kebijakan daerah
- Tunjangan kinerja daerah (TKD) jika tersedia di instansi masing-masing
Proses pencairan gaji dilakukan langsung oleh instansi pemerintah berdasarkan SK pengangkatan, tanpa adanya syarat tambahan yang merepotkan.
Kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk meminimalisasi birokrasi sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK.
BACA JUGA:BKN Ungkap Batas Pengajuan PPPK Paruh Waktu Tahub 2025, Ini Cara Cek Honorer yang Diusulkan
BACA JUGA:MenPAN RB Bakal Prioritaskan 3 Honorer Ini Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji Diterima
Sebagian besar PPPK berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, serta bidang teknis lainnya, yang sebelumnya telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.
Adanya sistem penggajian dan tunjangan yang lebih jelas, para pegawai kini dapat bekerja dengan tenang tanpa dihantui ketidakpastian pendapatan.
Jika pada PNS kenaikan gaji berlangsung secara bertahap sesuai masa kerja, maka PPPK langsung mendapatkan gaji sesuai golongan sejak awal bertugas. Berikut rincian kisaran gaji PPPK per golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200