"Setibanya di rumah kakak, terdakwa bertemu dengan kakak dan kakak menawarkan kepada terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu," kata hakim ketua.
Kemudian terdakwa menyanggupinya dan selanjutnya kakak (DPO) memberikan kepada terdakwa lipatan kertas tisu yang didalamnya terdapat 3 bungkusan plastic bening berisi narkotika jenis sabu dan 1 bundel plastic kosong bening.
"Pada saat itu kakak (DPO) berkata kepada terdakwa “ Nah Bahan, bawalah kalau habis telpon lagi” lalu di jawab terdakwa “Masalah Harga bagaimana?” dan kakak menjawab “Bawa saja dulu nanti kalau habis telpon saya lagi," terangnya.
Selanjutnya, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa meninggalkan rumah kakak (DPO) dan pulang kerumahnya.
Lalu, sekira pukul 16.20 WIB di Desa Cahaya Maju Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI, terdakwa sedang mengendarai motornya jenis Honda tanpa nopol dengan tujuan pulang kerumahnya di hentikan oleh anggota Satreskoba Polres OKI.
BACA JUGA:Rakor Forkopimda OKI, Bahas Pelarangan Musik Remix, Narkoba hingga Isu Strategis Daerah
"Terdakwa dilakukan pemeriksaan badan dan tas selempang yang di bawa oleh terdakwa kemudian ditemukan lipatan tissue yang setelah dibuka terdapat 3 bungkusan plastic bening berisi narkotika jenis sabu dan 1 bundel plastic bening serta 1 Unit Handphone," ungkapnya.
Terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa besama dengan barang bukti di bawa ke Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dimana barang haram jenis sabu itu terdakwa bantu kakak (DPO) menjualkan dengan harga Rp500 ribu perbungkus.
Pada persidangan usai dibacakan amar putusan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Noviyanto SH menyatakan menerima.