PALEMBANG, SUMEKS.CO – Subdit 3 Jatantas Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan narkotika.
Dalam penyergapan sebuah operasi penindakan yang dilakukan di kawasan Jalan Radial, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Jumat 18 Juli 2025 malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap 4 orang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api tanpa hak serta penguasaan narkotika jenis sabu dan ekstasi, salah seorang pecatan anggota Polri.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijayamenjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Jadi Atensi, Jatanras Polda Sumsel Ungkap 5 Kasus Mengerikan, Bobol ATM Lansia hingga Pencurian Emas
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan dan mendapati 4orang pelaku sedang berada di dua mobil Toyota Avanza warna silver dan Honda Jazz warna merah.
Setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam berikut enam butir peluru tajam kaliber 9 milimeter yang diselipkan di pinggang salah satu pelaku berinisial Adi Bastomi, yang diketahui merupakan pecatan anggota Polri.
Selain itu, dari hasil interogasi dan pemeriksaan lanjutan, petugas turut menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan di dalam mobil.
Tidak hanya itu, di lokasi yang sama juga ditemukan sejumlah narkotika berupa sabu dan ekstasi dalam penguasaan tiga tersangka lainnya, yakni Alan Prasetyo, Thoriq, dan Randy Saputra Gumay.
BACA JUGA: Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di Air Kumbang Banyuasin, Jatanras Temukan 5 Paket Sabu-Sabu
Dari 4 tersangka, diamankan total barang bukti berupa sabu seberat hampir 10 gram serta beberapa butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan bentuk.
Alumni Akpol 97 ini menambahkan, selain senjata api dan narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, sehingga kuat dugaan kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan.
Saat ini, keempat pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.