Banner Pemprov
Pemkot Baru

Akal Bulus Pengedar Sabu di Lahat, Untung Polisi Jeli dan Amankan Paket Siap Edar

Akal Bulus Pengedar Sabu di Lahat, Untung Polisi Jeli dan Amankan Paket Siap Edar

Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lahat, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Kasur-foto: dok-

LAHAT, SUMEKS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres LAHAT kembali menorehkan hasil dalam pemberantasan narkotika.

Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus saat berada di dalam kamar rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah paket sabu siap edar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial TW (45) dan RJ (33) . Penangkapan dilakukan pada Jumat 16 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di wilayah Srinanti, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.Ik M.Ik melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena wilayah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UMP Saat KKN di Ogan Ilir

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Palembang Kembali Sasar Korban Sedang Fokus Belanja di Minimarket

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 0,36 yang disimpan di bawah kasur, tepat di bawah posisi tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap sabu (bong), satu batang kaca pirek berisi sabu dengan berat bruto 1,35 gr serta satu unit handphone Android.

 Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka. Sabu tersebut diketahui dibeli oleh tersangka RJ.

BACA JUGA:Lintasi Jembatan Ampera, Musi Run 2026 Seri VI Digelar Besok 18 Januari 2026, Cek Ini Rutenya

BACA JUGA:Ini Kata Sekdin Disdik Terkait Dugaan Pungli

“Keduanya kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Lahat dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait