Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba untuk proses pelimpahan penanganan kasus narkotikanya.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ditembak Jatanras, Sukses Gasak Puluhan Motor Matic Selama Bulan Puasa Ramadan
“Para pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus senjata api ilegal, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan untuk kepemilikan kendaraan tanpa dokumen sah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Sementara untuk narkotika, proses hukumnya akan dilimpahkan ke Ditresnarkoba,” ujar mantan Kabid Humas Polda Riau ini.
Kombes Pol Nandang menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan senjata api ilegal dan peredaran narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan masing-masing.