Dirjen AHU Dorong Papua Barat Daya Kejar Target 100 Persen Pembentukan Koperasi Merah Putih

Sabtu 12-07-2025,15:17 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diluncurkan oleh pemerintah sebagai bagian dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 memiliki tujuan ambisius untuk membentuk 80.000 koperasi berbadan hukum di seluruh Indonesia.

Hal ini sejalan dengan upaya untuk membangun ekonomi kerakyatan yang lebih kuat di tingkat desa dan kelurahan.

Namun, meskipun telah ada progres yang signifikan, ada berbagai tantangan yang harus dihadapi untuk mewujudkan program ini, terutama di daerah-daerah dengan kondisi geografis yang sulit seperti Papua Barat Daya.

Peran Koperasi Merah Putih dalam Ekonomi Kerakyatan

BACA JUGA:Ini Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel dalam Pembinaan Hukum 2025

BACA JUGA:Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Ranperbup Kabupaten Bangka untuk Pembentukan Produk Hukum Berkualitas

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih bukan hanya sekadar target administratif semata, melainkan merupakan langkah konkret untuk membangun ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih yang dilaksanakan di Sorong pada 11 Juli 2025, Widodo menyatakan bahwa program ini dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, terkhusus bagi daerah yang selama ini sulit mengakses layanan ekonomi formal.

Capaian dan Tantangan di Papua Barat Daya

Papua Barat Daya, yang menjadi salah satu fokus utama program ini, baru berhasil mengesahkan 42% koperasi dari total desa dan kelurahan yang ada per 11 Juli 2025.

Padahal, saat program ini diluncurkan, target yang diharapkan adalah 100% koperasi desa di daerah tersebut sudah memiliki status hukum yang sah.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Evaluasi Mendalam untuk Tingkatkan Standar Layanan Bantuan Hukum di Bangka Belitung

BACA JUGA:Kemenkum Babel Percepat Harmonisasi Ranperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Belitung Timur

Widodo mengakui bahwa terdapat berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses ini, terutama terkait dengan akses geografis yang sulit dan keterbatasan jumlah notaris yang tersedia, terutama di daerah seperti Kaimana.

Solusi Percepatan Legalitas Koperasi Desa

Untuk mengatasi tantangan ini, Dirjen AHU mengusulkan beberapa solusi yang diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan koperasi berbadan hukum.

Salah satu solusinya adalah dengan mendirikan posko notaris sementara di daerah-daerah yang sulit diakses.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial Pekerja Kelapa Sawit di Bangka Tengah

Kategori :