Kemenkum Babel Dorong Koperasi Desa Merah Putih Bangka Tengah Daftarkan Merek Kolektif
Kanwil Kemenkum Babel Turun Tangan Dorong Koperasi Desa Merah Putih Daftarkan Merek Kolektif di Kabupaten Bangka Tengah--
Kanwil Kemenkum Babel Turun Tangan Dorong Koperasi Desa Merah Putih Daftarkan Merek Kolektif di Kabupaten Bangka Tengah
Sumeks.co- Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi produk unggulan desa melalui pendataan Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Bangka Tengah, Senin (08/12).
Koordinasi ini menjadi bagian dari langkah percepatan perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulan desa yang dihasilkan oleh Koperasi Desa Merah Putih, sekaligus mendukung program nasional penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menyampaikan bahwa pendataan ini bertujuan memastikan potensi produk masyarakat desa dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual dengan skema Merek Kolektif.
“Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan setiap potensi produk masyarakat dapat dilindungi secara hukum sebagai Kekayaan Intelektual. Perlindungan Merek Kolektif akan memperkuat legalitas produk dan manfaatnya dapat dirasakan secara bersama oleh anggota koperasi,” ujar Kaswo.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, menjelaskan bahwa Kabupaten Bangka Tengah memiliki beragam produk lokal yang berpotensi besar untuk didaftarkan sebagai Merek Kolektif.
“Kabupaten Bangka Tengah memiliki banyak komoditas unggulan desa yang layak diusulkan sebagai Merek Kolektif.
Dengan pendaftaran ini, produk-produk tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.
Dari sisi pemerintah daerah, Dinsos PMD Kabupaten Bangka Tengah melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Desa menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kanwil Kemenkum Babel.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinsos PMD menyerahkan data jumlah Koperasi Desa Merah Putih, kondisi lapangan, serta hasil identifikasi awal produk-produk desa yang berpotensi menjadi objek perlindungan Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan hasil inventarisasi awal, diketahui beberapa potensi Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Bangka Tengah, antara lain kemplang panggang, kue delapan, dan getas.
Produk-produk ini dinilai memiliki ciri khas lokal yang kuat dan berpeluang dikembangkan menjadi produk unggulan berdaya saing.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di wilayah Bangka Belitung.
“Pendataan Merek Kolektif ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan legalitas, kualitas, dan daya saing produk lokal Bangka Tengah. Kanwil Kemenkum Babel akan terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah agar produk desa dapat terlindungi dan berkembang secara berkelanjutan,” ujar Johan.
Melalui upaya ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bangka Tengah semakin berdaya, produk lokal terlindungi secara hukum, dan ekonomi desa dapat tumbuh secara inklusif serta berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



